![]() |
ist |
MERSAM - Satuan Reserse Narkoba Polres
Batanghari berhasil mengamankan 2 pemuda asal kecamatan Mersam yang
diduga pengedar narkoba. Dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa 8 paket shabu seberat 1,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Firdon Muhammad, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, Dua pemuda yang berhasil diringkus yakni Damiri alias Dam, warga rt 3 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dan Imron Rusyadi Alias Imron, Warga Rt 04, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam. “keduanya ditangkap pada kamis lalu di kediaman salah seorang pelaku saat hendak bertransaksi narkoba,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap 2 pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Sengkati Baru, dimana pihaknya menerima laporan adanaya transaksi narkoba dikawasan tersebut. Tak berselang lama polisi langsung menyelidiki aktifitas pelaku hingga menangkap keduanya bersama barang bukti. “berdasarkan laporan warga, akhirnya pelaku berhasil kita ringkus,” tegasnya.
menurut pengakuan kedua pelaku yang berstatus pengangguran, barang haram tersebut mereka dapatkan dari pemasok tepatnya di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi. “mereka mengakui mendapatkannya dari Jambi.”imbuhnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa shabu seberat 1,5 gram yang dibungkus dalam 8 paket kecil. “Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari. keduanya diancam dengan kurungan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Nsh)
Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Firdon Muhammad, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, Dua pemuda yang berhasil diringkus yakni Damiri alias Dam, warga rt 3 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, dan Imron Rusyadi Alias Imron, Warga Rt 04, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam. “keduanya ditangkap pada kamis lalu di kediaman salah seorang pelaku saat hendak bertransaksi narkoba,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap 2 pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Sengkati Baru, dimana pihaknya menerima laporan adanaya transaksi narkoba dikawasan tersebut. Tak berselang lama polisi langsung menyelidiki aktifitas pelaku hingga menangkap keduanya bersama barang bukti. “berdasarkan laporan warga, akhirnya pelaku berhasil kita ringkus,” tegasnya.
menurut pengakuan kedua pelaku yang berstatus pengangguran, barang haram tersebut mereka dapatkan dari pemasok tepatnya di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi. “mereka mengakui mendapatkannya dari Jambi.”imbuhnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa shabu seberat 1,5 gram yang dibungkus dalam 8 paket kecil. “Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari. keduanya diancam dengan kurungan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Nsh)
Posting Komentar