![]() |
Pasar Kramat Tinggi. |
Namun tidak hanya sampai disitu
dalam waktu dekat ini Dinas Perkotaan Batanghari akan melakukan kerjasama
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian. Kerja sama yang di maksud adalah
dengan membuat Mou sebagi alternative atasi tunggakan uang muka dan sewa ruko
dan kios di pasar Keramat Tinggi. “ Tadi saya baru sudah ketemu dengan Kepala
Kejari yang baru dan ada pembicaraan untuk membuat Mou mengatasi persoalan
tesebut,” kata Kepala Dinas Perkotaan Batanghari Suaidi ketika di temui di
ruang kerjanya.
Meski belum bisa membeberkan Mou tersebut secara rinci. Namun Mou ini merupakan sebagai jalan keluar dalam mengatasi persoalan sewa dan uang muka tunggakan. “ Kalau sekarang belum bisa di rincikan, kan baru rencana, namun yang jelas ini merupakan tindakan tegas yang akan di lakukan dinas perkotaan dalam mengatasi persoalan plik tersebut,” terang Suaidi.
Rencana ini pun, lanjut Suaidi, disambut baik oleh Kepala Kejari, karena melihat kondisi yang terjadi saat ini. “ Alhamdulillah, Kepala Kejari merespon dengan baik, setelah itu kita akan menyusun secara baik point-poin MoU yang akan di sepakati nantinya. Mudah-mudahan cara ini nantinya menjadi cara yang efektif dalam menyelesaikan persoalan yang sudah lama terjadi,” ungkap Suaidi.
Berdasarkan data yang di berikan oleh Dinas Perkotaan Batanghari tunggakan uang muka dan sewa ruko dan kios di pasar Keramat Tinggi sejatinya sudah mulai pada tahun 2003. Total nilai dari tunggakan pedagang Pasar Keramat Tinggi sudah sangat luar biasa. Angkanya sangat fantastis mencapai Rp.216. Para pedagang yang menyewa ruko diwajibkan menyetor DP dan uang sewa ruko. Namun, sejak para pedagang itu menempati ruko 2003 silam, mereka tidak kunjung melunasi DP hingga masuk ke 2015 ini. Jumlah ruko yang ada di Pasar Kramat Tinggi Muara Bulian berjumlah lebih kurang 400 unit. Mayoritas pedagang yang menempati ruko milik Pemda itu belum melunasi DP sudah hampir 12 tahun silam.
Nilai yang di tentukan untuk DP ruko di Pasar Kramat Tinggi tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan tipe dan ukurannya. Ruko dengan luas lantai 1,5 m x 2 m, DP yang dibayar sebesar Rp.600 ribu. Untuk ruko berukuran 2,5m x 2,5m harus bayar DP Rp 4,5juta. Ukuran 4m x 5m harus bayar DP Rp. 9,6 juta dan Ukuran 4m x 6m harus bayar DP Rp. 11 juta. Sewa bulanan ruko di Pasar Keramat Tinggi turut bermasalah. Pedagang disana ternyata banyak yang macet membayar sewa bulanan.(Nsh)
Meski belum bisa membeberkan Mou tersebut secara rinci. Namun Mou ini merupakan sebagai jalan keluar dalam mengatasi persoalan sewa dan uang muka tunggakan. “ Kalau sekarang belum bisa di rincikan, kan baru rencana, namun yang jelas ini merupakan tindakan tegas yang akan di lakukan dinas perkotaan dalam mengatasi persoalan plik tersebut,” terang Suaidi.
Rencana ini pun, lanjut Suaidi, disambut baik oleh Kepala Kejari, karena melihat kondisi yang terjadi saat ini. “ Alhamdulillah, Kepala Kejari merespon dengan baik, setelah itu kita akan menyusun secara baik point-poin MoU yang akan di sepakati nantinya. Mudah-mudahan cara ini nantinya menjadi cara yang efektif dalam menyelesaikan persoalan yang sudah lama terjadi,” ungkap Suaidi.
Berdasarkan data yang di berikan oleh Dinas Perkotaan Batanghari tunggakan uang muka dan sewa ruko dan kios di pasar Keramat Tinggi sejatinya sudah mulai pada tahun 2003. Total nilai dari tunggakan pedagang Pasar Keramat Tinggi sudah sangat luar biasa. Angkanya sangat fantastis mencapai Rp.216. Para pedagang yang menyewa ruko diwajibkan menyetor DP dan uang sewa ruko. Namun, sejak para pedagang itu menempati ruko 2003 silam, mereka tidak kunjung melunasi DP hingga masuk ke 2015 ini. Jumlah ruko yang ada di Pasar Kramat Tinggi Muara Bulian berjumlah lebih kurang 400 unit. Mayoritas pedagang yang menempati ruko milik Pemda itu belum melunasi DP sudah hampir 12 tahun silam.
Nilai yang di tentukan untuk DP ruko di Pasar Kramat Tinggi tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan tipe dan ukurannya. Ruko dengan luas lantai 1,5 m x 2 m, DP yang dibayar sebesar Rp.600 ribu. Untuk ruko berukuran 2,5m x 2,5m harus bayar DP Rp 4,5juta. Ukuran 4m x 5m harus bayar DP Rp. 9,6 juta dan Ukuran 4m x 6m harus bayar DP Rp. 11 juta. Sewa bulanan ruko di Pasar Keramat Tinggi turut bermasalah. Pedagang disana ternyata banyak yang macet membayar sewa bulanan.(Nsh)
Posting Komentar