![]() |
foto istimewa |
Karena menurutnya selama ini pembuat sporadik banyak di manfaatkan oleh oknum Kades yang tidak bertanggung jawab, dengan alih atas nama BPN Batanghari. Sementara kalau dari BPN Batanghari sendiri gratis. " Udah banyak temuan dilapangan oknum Kades menjual nama BPN Batanghari, kalau untuk menerbitkan sporadik harus bayar. Bahkan ada yang minta ke masyrakat dengan nominal yang cukup tinggi. Sementara untuk penerbitan di kantor BPN itu sudah di biaya oleh pemerintah," katanya.
Namun kata Viktor, memang ada beberapa item yang harus ditanggung oleh peserta seperti biaya foto copy, materai, patok tanda batas, rintis batas, kelengkapan berkas, alas hak atas tanah (sporadik) dan BPHTB bagi bidang tanah yang terkena. Sedangkan biaya penyulahan, pengukuran, panitia A, pendafran hak dan penerbitan/ penyerahan sertifikat telah dibiayai oleh pemerintah melalui APBN DIP Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari dan Kanwil BPN Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015.
Semua itu sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Nomor: 250/2-15/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 dan surat Kepala Kantor BPN Kabupaten Batanghari Nomot: 143/15-04200/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal pelaksanaan legalisasai aset dan pensertipikatan hak atas tanah, prona, UKM, tanah petani, dan redistrubusi tanag tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan Kantor BPN Kabupaten Batanghari.
Dikatakan Victor, terhadap lurah maupun Kades kalau tidak mematuhi akan di card. Karena selama ini diduga banyak oknum Kades yang nakal, dengan meminta kepada peserta atau masyarakat diluar ketentuan dari BPN. Sehingga peserta keberatan untuk membayar, padahal semuanya sudah jelas, mana yang biaya ditanggung oleh peserta dan mana yang ditanggung oleh pemerintah. " Oknum Kades yang nakal kita blackdish, karena tidak mematuhi ketentuan yang kami buat ini. Karena selama ini banyak oknum yang minta biaya ke peserta tidak sesuai prosedur ditangkap," tegasnya. (Ani)
Posting Komentar