MUARABULIAN - Terkait banyaknya perusahaan yang melakukan aktivitas diwilayah batanghari yang tidak melaporkan penyaluran
Corporate Social Responsibility (CSR) kepemkab batanghari menjadi tanda tanda tanya. Seharusnya pihak perusahaan yang melakukan pemnyaluran CSR hendaknya melaporkan ke pemkab batanghari sehingga bisa diketahui kalau perusahaan mana saja yang sudah memberikan CSR tersebut.
Bupati Batanghari Sinwan ketika dikonfirmasikan terkait hal tersebut mengatakan memang untuk CSR ini belum ada perdanya, namun untuk pemberian CSR sendiri saat ini tergantung dari pihak perusahaan."Kadang ada perusahaan yang sudah menyalurkan CSR tersebut namun tidak dilapornya secaraa resmi ke dinas intansi terkait"kata Sinwan.
Dikatakan Sinwan agar kedepannya maslah pemnyaluran SCA oleh pihak perusahaan bisa terpantau, maka pemkab sendiri akan segera memngusulkan perda CSR tersebut ke DPRD.
"Nanti bagian hukum dan dinas terkait akan segera mengajukan perda tentang CSR itu"kata Sinwan.
Lantas kapan Perda tersebut bisa diterapkan, dikatakan Sinwan untuk perda SCR sendiri saat ini masih dalam pembahasan oleh bagian hukum dan dinas terkait untuk diusulkan ke DPRD batanghari.
"Nanati jika pembahasan oleh bagian hukum selesai maka akan segera diajukan ke DPRD untuk segera bisa disahkan tahun ini juga"ucap Sinwan.
Sinwan sendiri juga mengharapkan agar pihak perusahaan yang ada diwilayah batanghari ini untuk dapat menyalurkan CSR kepada masyarkat, sebab CSR itu harus dilaksanakan pihak perusahaan dimanapun berada. Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari bagian ekonomi setda batanghari, pada tahun 2014 lalu, tak ada satupun perusahaan yang beroprasi dibatanghari melaporkaan kebagian ekonomi yang sudah menyalurkan CSR kepada masyarkat.
"Sepanjang tahun 2014 tak satupun perusahaan yang melaporkan sudah menyalur CSR, dan kedepan kita akan usulkan perda tentang SCR sehingga jika perda ini sudah terbit dan disahkan maka tidak ada alasan lagi pihak perusahan melaporkan ke kita mengengai penyaluran CSR"tutup kabag ekonomi Hendy Jumiral.(tim)

Posting Komentar