![]() |
Aliansi jurnalis batanghari saat melapor ke polres Batanghari. |
MUARABULIAN –
Wakil ketua komisi II DPRD Batanghari Ali Akbar S.Ag dilaporkan kepada pihak
yang berwajib atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis
pada saat liputan Musrenbang di kecamatan Mersam belum lama ini.
Ali Akbar yang
melontarkan kata – kata kurang mengenakkan di hadapan public secara gamblang
bahwa profesi LSM dan wartawan kerjanya hanya mencari kesalahan orang lain.
Menanggapi hal
tersebut ketua Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) Junaidi melalui Sekretaris AJB
Okta Pransiska Yuma melaporkan Ali Akbar
ke pihak Polres Batanghari atas perkataan yang menghina profesi
jurnalis.
Kedatangan
pengurus dan sejumlah anggota AJB pada Senin kemarin ke Mapolres Batanghari di
ruang SPK sekira pukul 10.00 WIB dengan tujuan membuat laporan ke pihak
kepolisian terkait perkataan Ali Akbar. Okta selaku Sekretaris AJB melaporkan
Ali Akbar dengan didampingi 3 orang saksi yaitu Sunan, Pirdana dan Maman.
Ketiga orang saksi tersebut yang mendengar langsung perkataan yang dilontarkan
Ali Akbar saat acara Musrenbangkec.
Didasarkan atas
Tanda Bukti Lapor No. TBL/ 44/ III/ 2015/ KASPKT dan Laporan Polisi (LP) No.
LP/ B-4/ III/ 2015/ Jambi/ Res Batanghari bahwa Ali Akbar dilaporkan atas
tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan bulan. Hal ini terkait
dengan perkataan terlapor (Ali Akbar-red) yang dianggap menghina profesi
jurnalis dan LSM.
Terkait laporan
yang dilakukan pihak AJB, anggota DPRD Batanghari dari Komisi II Ali Akbar saat
dikonfirmasi mengakui atas ucapan yang pernah dilontarkannya. Ali juga
mengatakan siap jika suatu saat dipanggil pihak berwajib untuk mempertanggung
jawabkan perkataannya. “Sebenarnya saya tidak bermaksud menyinggung profesi
jurnalis maupun LSM, pada saat itu saya hanya bermaksud memberikan spirit
kepada aparat pemerintahan desa dan kelurahan agar dalam menjalankan tugas
tidak perlu takut terhadap rekan-rekan jurnalis maupun LSM. Selagi hal yang
kita lakukan benar dan tidak melanggar hukum. Mungkin saya khilaf dan secara
spontan telah menyinggung rekan jurnalis dan LSM”. Ujar Ali Akbar.
Menyangkut
permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum, Ali Akbar menyampaikan bahwa ia
akan bertindak kooperatif terhadap persoalan ini. “Abang siap jika dipanggil
pihak berwajib untuk memberikan keterangan agar permasalahan ini dapat
terselesaikan. Tapi sebenarnya abang berharap masalah ini dimediasikan, karena
walau bagaimanapun kita adalah mitra. Kalau bisa abang minta diselesaikan
secara adat, sebab abang anggap rekan jurnalis dan LSM itu sebagai saudara
semuanya”. Ucap Ali Akbar.
Selanjutnya Ali
Akbar mengutarakan jika dirinya sebenarnya pada saat selesai acara Musrenbangkec
di Mersam itu sudah meminta maaf kepada ketiga rekan jurnalis tersebut atas
kekhilafan perkataan abang. Mungkin
kejadian ini sebagai pelajaran bagi abang agar berhati-hati dalam menyampaikan
perkataan. Mudah-mudahan semuanya ada hikmahnya bagi abang”. Tutup Ali Akbar. (Mms)
Posting Komentar