photo anigif_zpsjxkgri7k.gif
Headlines News :
Home » » Wakil Ketua Komisi II DPRD Dipolisikan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Dipolisikan

Written By Unknown on Senin, 27 April 2015 | 19.50


Aliansi jurnalis batanghari saat melapor ke polres Batanghari.

MUARABULIAN – Wakil ketua komisi II DPRD Batanghari Ali Akbar S.Ag dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis pada saat liputan Musrenbang di kecamatan Mersam belum lama ini.
Ali Akbar yang melontarkan kata – kata kurang mengenakkan di hadapan public secara gamblang bahwa profesi LSM dan wartawan kerjanya hanya mencari kesalahan orang lain.
Menanggapi hal tersebut ketua Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) Junaidi melalui Sekretaris AJB Okta Pransiska Yuma melaporkan Ali Akbar  ke pihak Polres Batanghari atas perkataan yang menghina profesi jurnalis.
Kedatangan pengurus dan sejumlah anggota AJB pada Senin kemarin ke Mapolres Batanghari di ruang SPK sekira pukul 10.00 WIB dengan tujuan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait perkataan Ali Akbar. Okta selaku Sekretaris AJB melaporkan Ali Akbar dengan didampingi 3 orang saksi yaitu Sunan, Pirdana dan Maman. Ketiga orang saksi tersebut yang mendengar langsung perkataan yang dilontarkan Ali Akbar saat acara Musrenbangkec.
Didasarkan atas Tanda Bukti Lapor No. TBL/ 44/ III/ 2015/ KASPKT dan Laporan Polisi (LP) No. LP/ B-4/ III/ 2015/ Jambi/ Res Batanghari bahwa Ali Akbar dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan bulan. Hal ini terkait dengan perkataan terlapor (Ali Akbar-red) yang dianggap menghina profesi jurnalis dan LSM.
Terkait laporan yang dilakukan pihak AJB, anggota DPRD Batanghari dari Komisi II Ali Akbar saat dikonfirmasi mengakui atas ucapan yang pernah dilontarkannya. Ali juga mengatakan siap jika suatu saat dipanggil pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perkataannya. “Sebenarnya saya tidak bermaksud menyinggung profesi jurnalis maupun LSM, pada saat itu saya hanya bermaksud memberikan spirit kepada aparat pemerintahan desa dan kelurahan agar dalam menjalankan tugas tidak perlu takut terhadap rekan-rekan jurnalis maupun LSM. Selagi hal yang kita lakukan benar dan tidak melanggar hukum. Mungkin saya khilaf dan secara spontan telah menyinggung rekan jurnalis dan LSM”. Ujar Ali Akbar.
Menyangkut permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum, Ali Akbar menyampaikan bahwa ia akan bertindak kooperatif terhadap persoalan ini. “Abang siap jika dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan agar permasalahan ini dapat terselesaikan. Tapi sebenarnya abang berharap masalah ini dimediasikan, karena walau bagaimanapun kita adalah mitra. Kalau bisa abang minta diselesaikan secara adat, sebab abang anggap rekan jurnalis dan LSM itu sebagai saudara semuanya”. Ucap Ali Akbar.
Selanjutnya Ali Akbar mengutarakan jika dirinya sebenarnya pada saat selesai acara Musrenbangkec di Mersam itu sudah meminta maaf kepada ketiga rekan jurnalis tersebut atas kekhilafan  perkataan abang. Mungkin kejadian ini sebagai pelajaran bagi abang agar berhati-hati dalam menyampaikan perkataan. Mudah-mudahan semuanya ada hikmahnya bagi abang”. Tutup Ali Akbar. (Mms)




 





Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN PAGI KORAN BATANGHARI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger