![]() |
Dra Jamilah |
Karena guru
sertifikas merupakan dunia pendidikan yang menuntut mewejudkan peingkatan serta
mutu profesi guru. Hal ini sejalan dengan denagan amanat Pasal 39 ayat 2, UU RI
No 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional Pasal 2 ayat 1, UU RI
No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. " Sesuia dengan
undang-undang diatas, peningkatan serta mutu pendidikan guru sertikasi
sangat prioritaskan," ucapnya.
Dikatakan Jamilah,
guru sertifikasi mampu melakukan pemahaman terhadap peserta didik, perancanaan
dan pelaksanaan pembelajaran , evaluasi hasil belajar , dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Selanjutnya, dalam kompetensi profesional adalah kemampuan pedidikan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik dan masyarakat.
Selanjutnya, dalam kompetensi profesional adalah kemampuan pedidikan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik dan masyarakat.
Sementara berdasar data yang ada di Dinas Pdk Batanghari selama tahun 2014 sebanyak 1490 guru yang menerima tunjangan sertikasi, baik PNS maupun non PNS, yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pengawan. Sedangkan untuk PNS sendiri yakni TK 29 guru, SD 914 guru, SMP 302 guru, SMA 155 guru, SMK 46 guru, dan pengawas 44 orang. Dan untuk non PNS yaitu TK 3 orang guru, SD 15 guru, SMP 15 guru, SMA 3 orang guru, dan, SMK 12 orang guru.
Namun nama-nama tersebut bisa saja akan berobah sewaktu-waktu tergantung dari kinerja para guru dilapangan. " Bisa saja berubah pada tahun 2015 ini. Misalnya bagi yang tidak cukup jam kerjanya mereka bakal tidak akan menerima tunjangan lagi," tegasnya.
Sedangkan untuk
penambahan di tahun 2015 ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada penambahan
atau sebaliknya, semua itu tergantung dari mutu dan kwalitas guru itu sendiri.(nsh)
Posting Komentar