photo anigif_zpsjxkgri7k.gif
Headlines News :
Home » » Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Muarabulian

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Muarabulian

Written By Unknown on Minggu, 25 Januari 2015 | 20.06



MUARABULIAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) jenis narkotika dan psikotropika yaitu jenis Ganja, Shabu-Shabu dan Ekstasi,
yang dirangkus dari tahun 2007 hingga 2014.

Kejari Muarabulian, Zulbahri Bachtiar, SH MH saat di konfirmasi mengatakan, barang bukti jenis narkotika dan psikotropika yang telah  dirampas dan dimusnakan ini agar tidak mengendap terlalu lama dan tidak disalah gunakan."BB tersebut merupakan perkara dari tahun 2007 hingga tahun 2014, jenisnya yakni Ganja, Shabu dan Ekstasi."ujarnya.
Di jelaskan Kajari jenis narkotika dan psikotropika seperti jenis Ganja ada sebanyak 35 perkara totalnya seberat 3,198,26 gram, Shabu sebanyak 39 perkara dengan total sebarat 75,03 gram dan ekstasi sebnyak 6 perkara dengan total seberat 2 gram." Kita juga berterima kasih kepada Bupati Batanghari, Sinwan SH dan Muspida Pemkab Batanghari yang hadir dalam pemusnahan barang haram ini."ungkapnya.

Tidak itu saja perkara yang di tangani oleh kacapjari muaratembesi juga di lakukan pemusnahan barang bukti seperti
jenis ganja sebanyak 4 perkara dengan totalnya seberat 9,5 gram, shabu sebanyak 2 perkara total seberat 0,26 gram dan ekstasi nol perkara.

Pantauan dilapangan, dalam pemusnahan BB ini disaksikan oleh, Bupati Batanghari, Kejaksaan Negeri Muarabulian, Kepala BNNK Batanghari, Kepala Lembaga Permsyarakatan Kelas II Muarabulian, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dan unsur muspidah lainnya.

Disamping itu, sebelum pemusnahan dimulai, Kejari Muarabulian memberi kata sambutan dan disertai doa. Setelah itu pemusnahan dilaksanakan dengan membakar BB di depan Kantor Kejari Muarabulian.(Nsa)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN PAGI KORAN BATANGHARI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger