Mahdan, S.KOM |
Dalam acara Musyawarah tersebut, turut hadir
tokoh-tokoh atau utusan dari lembaga adat, utusan Agama, unsur dari pemuda, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Perencanaan pembangunan pemerintah Kabupaten
Batanghari pada tahun 2016 mendatang dikelurahan sungai Rengas, yang akan
diutamakan ialah masalah infrastruktur seperti pembangunan jembatan kayu,
penambahan kelas untuk salah satu Madrasah di Desa dalam kelurahan Sungai
Rengas dan pembangunan sarana fisik lainnya.
Mahdan Saat dikonfirmasi Koran Batanghari mengatakan, pemerintah saat ini melakukan
perencanaan tersebut sebagai sasaran pembangunan agar sesuai dengan hasil yang
di inginkan, maka perencanan itu harus dibuat pada tahun sebelumnya, supaya
pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun kedepannya bisa berjalan dengan
baik sesuai dengan amanah dari UU No.6
Tahun 2014 kemudian PP No.43 dan PP No.60 Tahun 2014 tentang Desa.”
Musrembangkel harus sesuai dengan apa yang di butuhkan oleh masyarakat, karena
saat ini kebutuhan masyarakat untuk sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang
di butuhkan.” Ucapnya
Lanjutnya berbeda dengan beberapa tahun yang lalu,
Pemerintah tidak perlu ada rencana lagi dalam pembangunan, namun pembangunan
masih bisa dilaksanakan dengan baik. tapi setelah ditetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa. Pemerintah harus merencanakan terlebih dahulu dalam
pembangunan dengan cara Musywarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan
(Musrembangkel).” Saya menginginkan pembangunan di Batanghari ini sesuai dengan
yang di butuhkan oleh masyarakat, bukan keinginan dari pemerintah saja, namun
sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri.”
Imbuhnya
Dalam musyawarah tersebut, anggaran dana untuk
setiap Kelurahan dalam Kabupaten Batanghari mencapai Rp.200 Juta, dana untuk
kelurahan di aliri melalui anggaran dari kabupaten sedangkan untuk Desa
anggaran dari pusat Rp.500 juta bahkan mencapai Rp.700 Juta untuk Desa-Desa
terbesar dalam Kabupaten Batanghari. (Pir)
Posting Komentar