MUARABULIAN - Bupati Batang Hari
Sinwan, SH terus mengukir prestasi, komitmen untuk membangun Batanghari
terus saja di lakukan, dan belum lama ini orang nomor satu di Batanghari menghadiri
undangan acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten/Kota tahun lalu, dari
Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan
RB) RI, pada Senin, 8 Desember 2014 di Gedung Balai Kartini Jalan
Jenderal Gatot Soebroto Kav.37 Jakarta, sesuai surat undangan dari
Kemenpan dan RB RI Nomor : 1410/S Kemenpan RB/11/2014 tanggal 28
Nopember 2014. dan Penyerahan Hasil Lakip tersebut sesuai
amanat PP No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi
Pemerintah, Perpres No. 29 Tahun 20014 tentang Sistim Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permenpan dan RB Nomor 20 Tahun 2013 tentang
perubahan lampiran Permenpan dan RB No. 25 tahun 2013 tentang Juklak Evaluasi
Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Kemenpan RI pada
tahun 2014 telah melakukan evaluasi Akuntabilitas Kinerja terhadap Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, Kemen PAN dan RB RI telah melakukan evaluasi
akuntabilitas kinerja terhadap 460 Kabupaten Kota se Indonesia termasuk
Kabupaten Batang Hari bersama 11 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi.Dalam
evaluasi dan analisa kerja terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Batang
Hari TA.2014 diperoleh capaian akhir kinerja sasaran sebesar 54,90
meningkat dari tahun lalu yang sebesar 50,21, Dengan Predikat Nilai
CC, Nilai ini menggambarkan bahwa kinerja Pemkab Batanghari dalam capaian
sasaran termasuk dalam Kategori CC (Cukup baik) akan ditandai
dengan diterimanya Penghargaan Lakip Kabupaten Batang Hari dengan Prediket
Nilai CC oleh Bupati Batang Hari Sinwan, SH dari Menpan
dan RB RI di Jakarta.
Bupati Batang hari Sinwan,SH didampingi Sekda H. Ali Redo usai menerima
Penghargaan Lakip menjelaskan, Pemkab Batanghari bangga atas prestasi yang
diraih dalam penerapan Lakip, Prestasi ini adalah keberhasilan kita bersama
semua aparat Pemkab Batang hari, dan berharap agar kedepan para apartur
Pemerintah daerah Kabupaten Batang hari (SKPD) dapat melaksanakan Tupoksi
dengan baik dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,
khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis
(Restra) yang diselaraskan dengan RPJMD Kabuaten Batang Hari,
sehingga pada tahun 2015 kita bukan hanya sekedar
mempertahankan tapi lebih dari itu, kita dapat meningkatkan prestasi yang telah
di raih seperti saat ini, Saya yakin dan percaya, bila kita
semua bersungguh-sungguh mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku khususnya
dalam pengelolaan LAKIP maka prestasi lakip kedepan dapat lebih ditingkatkan.
Penilaian LAKIP terhadap Pemkab dan Pemkot se-Indonesia dilakukan
untuk menilai implementasi dan pengembangan akuntabilitas kinerja
dilingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya
pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (Result Oriented
Government).Berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilingkungan Pemkab
Batang Hari Berdasarkan Buku Batang Hari Dalam Angka 2013, Data Statistik
jumlah PNS sampai akhir Desember Tahun 2012 sebanyak 5.876 orang, menurun
bila dibanding tahun 2011 sebanyak 5.966 orang PNS, dari
jumlah 5.876 tersebut terdiri dari PNS Pemda, Instansi dan
Dinas, serta PNS Guru dan Penjaga sekolah terdiri dari Gol IV 1.221 orang, Gol
III :2.869 orang, Gol II 1.705 orang dan Gol I : 81 orang. Sedang
Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan negeri, Pengadilan Agama, BPS,
BPN, Kantor Pelayanan Pajak dan LP Muara Bulian sebanyak 215 orang terdiri dari
Gol IV 5 orang, III : 120 Orang dan Gol. II 90 orang.
Khusus di Kabupaten Batang Hari, untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional, akuntabel,
trasparan, partisipatif, efektif dan efisien, Pemkab Batang Hari melakukan
penyempurnaan seluruh unsur sistem administrasi pemerintah, baik aspek
kelembagaan, aspek pengawasan maupun aspek ketatalaksanaan, termasuk sistem dan
administrasi perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan
pembangunan. Di sektor aparatur, telah dilakukan berbagai upaya meningkatkan
kapasitas dan kelembagaan aparatur pemerintah daerah.
Aparatur Negara merupakan pelaksana utama
kegiatan birokrasi Pemerintah, dan PNS menjadi salah satu faktor
penyelenggaraan Administrasi Negara yang meliputi seluruh aktivitas dari ketiga
cabang pemerintahan yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.Mengingat peranan
Administrasi Negara merupakan prasarana utama dalam pelaksanaan kegiatan
pemerintahan umum maupun program–program pembangunan, PNS akan menjadi bagian
yang tak terpisahkan dalam menentukan keberhasilan pembangunan, karena PNS adalah
unsur aparatur Negara untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka mencapai tujuan Nasional.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan pilar utamanya adalah tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara,
dimana kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan
PNS. Tugas dan fungsi PNS sangat penting dan menentukan, karena sebagai unsur
Aparatur Negara PNS memikul tanggungjawab besar dalam menyelenggarakan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Menyadari akan pentingnya tugas dan fungsi PNS, penyelenggaraan
pembinaan PNS di lingkungan Pemda Batang Hari berpedoman kepada UU No. 43 Tahun
1999 tentang Pokok Kepegawaian pengganti UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No. 22 Tahun 1999.
Kebijakan kepegawaian dalam UU No.32 Tahun 2004 untuk
mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian di Daerah
yang dilaksanakan oleh Daerah Otonomi sesuai dengan kebutuhannya, baik
pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan mutasi maupun pemberhentian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2012 adalah
terciptanya tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional dan
bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang
efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh
masyarakat.
Pemkab Batang hari menginginkan untuk mewujudkan
hal tersebut, yakni meningkatnya kualitas layanan publik dan meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di daerah,
berkurangnya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, profesional dan
akuntabel.
Sedang upaya yang dilakukan Pemkab Batang Hari untuk mencapai sasaran
pembangunan pemerintahan dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik dan
bersih dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan
dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan serta meningkatkan keberdayaan
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, menuntaskan penanggulangan
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek KKN dan Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan administrasi kelembagaan pemerintahan daerah.
Selain itu Pemkab Batang hari juga menerapkan pelaksanana dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
berisi 15 butir larangan dan 17 butir kewajiban bagi Pegawai Negeri
Sipil. Acara ditandai dengan laporan ketua panitia Ateh Yusuf, sambutan
Mendagri Tjahyo Kumolo dan sambutan Menpan dan RB RI Yuddy Krisnandi,dihadiri
oleh pejabat eselon I dan II dilingkungan Menpan dan RB RI, serta
undanganlainnya.(Mms )
Posting Komentar