MUARABULIAN - Bupati Batang Hari Diwakili Sekda Drs.H.Ali Redo membuka resmi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) diruang Pola Kantor Bupati, Senin 30 Maret 2015, dihadiri oleh : Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi,Para Staf Ahli, Para Asisten , Kepala Dinas, Badan Dan Kantor Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Para Camat, Para Kepala Bagian Serta Undangan Lainnya.
Bupati dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda H.Ali Redo mengatakan,
Lahirnya UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik secara
historis dilatar belakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata
kelola kepemerintahan yang baik ( Good Governance ) yang mensyaratkan adanya
akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses
terjadinya kebijakan publik.
Undang Undang Keterbukaan Informasi
Publik secara jelas mengatur kewajiban badan atau pejabat publik
untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.” kewajiban untuk memberikan informasi,
dokumentasi dan data, diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi
pemerintah, diperkuat dengan sanksi – sanksi yang tegas untuk pelanggarannya.”
Ucap Sekda.
UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai
upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi – informasi yang wajib
dibuka, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.Untuk
itu melalui kesempatan ini saya berharap kepada seluruh kepala SKPD
khususnya yang ada dilingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari kiranya dapat
mempelajari, memahami secara seksama undang – undang keterbukaan informasi,
sehingga pada giliranya kita secara bersama pula dapat mewujudkan pemerintahan
yang good governance.”
Penerapan UU KIP tentunya memberikan dampak terhadap
sistem manajemen dan tata kelola lembaga – lembaga publik, khususnya mengenai
pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik
masing – masing. tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja
mengelola data, informasi dan dokumentasi, mustahil kinerja lembaga dalam
memberikan pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan baik.” Jelasnya.
Kemudian untuk dapat menjalankan pelayanan
informasi yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu menunjuk
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab
dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayan informasi di
badan publik.Untuk itu Pemerintah Kebupaten Batang Hari Telah Mengeluarkan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014, Tentang Pembentukan PPID dan Keputusan
Bupati Nomor 392 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan
Dokumentasi.” Kiranya kedua instrumen ini dapat dijadikan
landasan dan pedoman semua SKPD yang ada di batang hari dalam melaksanakan
tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan
pelayanan informasi.Untuk Itu saya mengharapkan kepada para Komesioner Komisi
Informasi Provinsi Jambi, nantinya dapat memberikan pencerahan kepada kami,
sehingga pada gilirannya kita semua dapat menjalankan apa yang menjadi amanat
UU No. 14 Tahun 2008.” Papar Sekda.
Kepada para Kepala SKPD, khususnya para sekretaris, dan
kepala bagian tata usaha yang karena jabatan merupakan PPID dinas, badan dan
kantornya masing–masing, saya berharap kiranya dapat mengikuti
sosialisasi ini sehingga pada gilirannya dapat melaksanakan amanat undang –
undang, dimana selaku PPID disetiap unit kerja bertugas menyimpan,
mendokuemntasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada
publik, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh
masyarakat. (tim)
Posting Komentar