MUARABULIAN - Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin, yang ada di
Desa Senami, Kecamatan Muarabulian, dari luas keseluruhannya 15.830 hektar, 65
persennya sudah digarap masayarakat.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Kepala Dinas Kehutanan, Ade Febriandi, melalui Kabid program dan penataan kawasan, Kamal Ilyas, ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan, Bahwa Keseluruhan Luas Hutan Tahura diwilayah Kabupaten Batanghari seluas 15.830 Hektar.
Dan pada tahun 2013 lalu, pihak Dishut telah melakukan pengambilan sampel terhadap 5000 hektar di kawasan Tahura. Dari 5000 hektar tersebut didapatkan yang masih berhutan 2.146,96 hektar, sementara 2.394,31 sudah digarap masyarakat. "Sisanya 166,9 itu lahan terbuka atau tidak ditanami apa-apa, dan juga ada rawa 6,8 hektar," ungkap Kamal Ilyas.
Dari penelusuran 5000 Hektar tersebut itulah mereka prediksikan yang telah digarap masyarakat dari 15.830 Hektar, 9500 Hektar telah digarap masyarakat. "Dari hasil telusuran Sekarang kami prediksi sekitar 65 persen sudah digarap masyarakat. Pasalnya itu sampel yang kawasan terdekat dengan kantor pengawasan, apalagi yang jauh dari kantor, diduga semuanya sudah digarap,"jelas Kamal.
Berdasarkan pengakuan Kamal, dari keseluruhan luas hutan Tahura yang telah digarap masyarakat umumnya dijadikan masyarakat untuk perkebunan karet dan sait, dan ini jika dilihat umur tanam Karet artinya perambahan tersebut telah dilakukan warga sejak Puluhan tahun. "Kebanyakan mereka menanam karet dan sawit, dak telah berlangsung sekitar puluhan tahun, dan ini dilakukan sebenarnya bukan orang asli Batanghari Paling banyak berasal dari luar,"kata Kamal.
Namun ditegaskannya, Bahwa selama ini pihaknya terus berusaha seperti melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke Masyarakat agar tidak melakukan penggarapan lahan didalam kawasan Hutan Tahura. Karena telah tercantum dalam UU No 41 tahun 1999 tentang perlindungan Hutan, siapapun yg melakukan penjarahan hutan Tahura untuk kepentingan pribadi tetap tidak diperbolehkan. "Kita terus melakukan sosialisasi, memberikan pengarah kepada warga agar tidak melakukan perambahan di lahan Hutan Tahura,"ujar Kamal.
Dan pada umumnya dikatakan Kamal, masyarakat yang telah menggarap lahan Hutan Tahura tersebut hanya beralasan menanam kayu yang jenis kayu yang bisa dipelihara atau diperbolehkan. “Umumnya mereka sudah tau, tapi mereka sellau ada alasan,”pungkasnya.
(tim)
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Kepala Dinas Kehutanan, Ade Febriandi, melalui Kabid program dan penataan kawasan, Kamal Ilyas, ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan, Bahwa Keseluruhan Luas Hutan Tahura diwilayah Kabupaten Batanghari seluas 15.830 Hektar.
Dan pada tahun 2013 lalu, pihak Dishut telah melakukan pengambilan sampel terhadap 5000 hektar di kawasan Tahura. Dari 5000 hektar tersebut didapatkan yang masih berhutan 2.146,96 hektar, sementara 2.394,31 sudah digarap masyarakat. "Sisanya 166,9 itu lahan terbuka atau tidak ditanami apa-apa, dan juga ada rawa 6,8 hektar," ungkap Kamal Ilyas.
Dari penelusuran 5000 Hektar tersebut itulah mereka prediksikan yang telah digarap masyarakat dari 15.830 Hektar, 9500 Hektar telah digarap masyarakat. "Dari hasil telusuran Sekarang kami prediksi sekitar 65 persen sudah digarap masyarakat. Pasalnya itu sampel yang kawasan terdekat dengan kantor pengawasan, apalagi yang jauh dari kantor, diduga semuanya sudah digarap,"jelas Kamal.
Berdasarkan pengakuan Kamal, dari keseluruhan luas hutan Tahura yang telah digarap masyarakat umumnya dijadikan masyarakat untuk perkebunan karet dan sait, dan ini jika dilihat umur tanam Karet artinya perambahan tersebut telah dilakukan warga sejak Puluhan tahun. "Kebanyakan mereka menanam karet dan sawit, dak telah berlangsung sekitar puluhan tahun, dan ini dilakukan sebenarnya bukan orang asli Batanghari Paling banyak berasal dari luar,"kata Kamal.
Namun ditegaskannya, Bahwa selama ini pihaknya terus berusaha seperti melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke Masyarakat agar tidak melakukan penggarapan lahan didalam kawasan Hutan Tahura. Karena telah tercantum dalam UU No 41 tahun 1999 tentang perlindungan Hutan, siapapun yg melakukan penjarahan hutan Tahura untuk kepentingan pribadi tetap tidak diperbolehkan. "Kita terus melakukan sosialisasi, memberikan pengarah kepada warga agar tidak melakukan perambahan di lahan Hutan Tahura,"ujar Kamal.
Dan pada umumnya dikatakan Kamal, masyarakat yang telah menggarap lahan Hutan Tahura tersebut hanya beralasan menanam kayu yang jenis kayu yang bisa dipelihara atau diperbolehkan. “Umumnya mereka sudah tau, tapi mereka sellau ada alasan,”pungkasnya.
(tim)
Posting Komentar