photo anigif_zpsjxkgri7k.gif
Headlines News :
Home » » Waw, di Duga Oknum Kades Manfaatkan Prona

Waw, di Duga Oknum Kades Manfaatkan Prona

Written By Unknown on Senin, 27 April 2015 | 20.54


Muarabulian - Lagi- lagi diduga oknum Kades melakukan pungli terhadap masyarakat yang hendak sertifikat tanah.  Kali ini  Kepala Desa (Kades) Singoan Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari,  Jamhari, diduga membuat pungutan biaya pembuatan program nasional (Prona) sertifikat tanah sebesar Rp300 ribu kepada warga desa setempat. Dengan adanya pungutan ini membuat warga merasa keberatan terkait dengan pembayaran sertifikat prona ini.

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sebenarnya pembuatan sertifikat tanah yang merupakan Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari gratis tanpa dipungut biaya dan ini sesuai dengan undang-undang.

" Kami merasa keberatan membayar pembuatan sertifikat Prona ini. Padahal, Kepala BPN Batanghari, Viktor di media sudah menyampaikan kepada warga desa di wilayah Batanghari, bahwa pembuatan sertifikat ini gratis tanpa ada pungutan dari pihak Pemerintah Desa," katanya

Ia mengatakan, sebelumnya pihak aparat desa melakukan musyawarah terkait pembuatan sertifikat ini. Pada waktu itu, Kades menerangkan kepada warga, pembuatan sertifikat sebanyak 135 untuk warga Desa Singoan. Namun, saat ini pembuatan sertifikat itu hanya trealisasi sebanyak 55 perpersil.

" Ya, katanya saat ini hanya trealisasi priode pertama sebanyak 55 orang oleh pihak BPN. Tapi, warga disuruh bayar sebesar Rp300 ribu dan uang tersebut diperuntukan membayar patok, materai dan administrasi lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, menurut informasi pembayaran pembuatan setifikat prona ini baru sekitar 50 persen, sebagian warga banyak yang masih ragu dengan pembayaran ini dan masyarakat akan mendatangi pihak BPN Batanghari terkait pungutan pembuatan sertifikat prona di desa setempat.

Ditempat terpisah, seorang kaur pemerintahan desa Singoan, Hadi membenarkan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh aparat desa. Karena pembayaran pembuatan sertifikat ini berdasarkan hasil musyawarah warga dan Pemerintahan Desa serta pihak BPN Batanghari beberapa waktu lalu.

" Ya, kami pungut berdasarkan dari hasil musyawarah untuk pembayaran Patok, materai, administrasi dan transfortasi menuju ke seberang desa," kata Hadi, yang diamini oleh Kades Singoan di Kediaman Kades.

Kades Singoan, Jamhari juga mengatakan, pungutan ini ada berita acaranya dan yang memutuskan pungutan sebesar Rp300 ribu.
Dan juga pembayaran pembuatan surat menyurat berdasarkan musyawarah.

Sementara itu, Kepala BPN Batannghari, Ir Victor Panjaitan belum lama ini mengingatkan kepada seluruh Kades di dalam wilayah Batanghari dan sudah menyampaikan kepada masyarakat agar jangan salah paham terhadap BPN Batanghari terkait pembuat sporadik gratis dalam Prona.

Karena menurutnya selama ini  pembuat sporadik  banyak di manfaatkan oleh oknum Kades yang tidak bertanggung jawab, dengan alih atas nama BPN Batanghari. Sementara kalau dari BPN Batanghari sendiri gratis. (Tim)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN PAGI KORAN BATANGHARI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger