Fraksi DPRD Desak Bentuk Pansus
konflik PT IKU dengan Masyarakat Desa Aro |
MUARABULIAN – Persoalan konflik lahan yang ada di Batanghari bagaikan benang kusut yang
sulit untuk di urai, bahkan pemerintah Batanghari kerap kali tidak menemukan
titik terang dari persoalan tersebut, bahkan masih ada konflik lahan yang
hingga saat ini belum terselesaikan.
Terkait dengan hal tersebut tiga fraksi
DPRD Batanghari akan mendesak untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk
menyelesaikan sengketa lahan, salah satu contoh sengketa lahan antara PT
IKU/AMS dengan masyarakat Muarosingoan.
Ketiga fraksi tersebut yakni Golkar, Hanura dan Gerindra yang minta dibentuk pansus karena persoalan sengketa lahan antara PT IKU/AMS dengan masyarakat Desa Singoan dan Desa Aro belum ada tanda-tanda titik terang penyelesainnya.” Kami meminta agar sengketa lahan PT IKU/AMS cepat di selesaikan dengan sebaik – baiknya.” kata Angota Fraksi Hanura, A Butsiyantoni.
Dikatakan Butsiyantoni untuk surat resmi dari tiga fraksi sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD, dan tentunya diharap pimpinan secepatnya dapat menyetujui pembentukan pansus itu.” Kami sudah menyampaikan surat secara resmi kepada pimpinan DPRD, agar bisa membuat tim pansus agar sengketa lahan bisa di selesaikan,” ucapnya.
Disampaikan Butsiyantoni bahwa pembentukan pansus dalam menyikapi masalah konflik lahan antara PT IKU/AMS dengan masyarakat sangat penting disebabkan konflik lahan ini telah lama terjadi dan terus berlarut-larut sehingga telah banyak merugikan masyarakat beberapa desa. " jika penyelesaian masalah hanya ditingkat komisi, cakupan sangat terbatas karena kami hanya bisa memanggil beberapa dinas instansi saja, sementera itu kalau ada dibentuk pansus cakupan sangat luas dan bisa leluasa memanggil dinas intansi terkait untuk penyelesaian sengketa ini,"Imbuhnya.
Butsiyantoni, sendiri seperti sangat menyadari, jika konflik lahan antara PT IKU/AMS dengan masyarakat beberapa Desa ini tidak kunjung diselesai masyarakat yang sangat dirugikan dan jika tetap biarkan masyarakat akan terus menderita karena lahan mareka akan terus digarap oleh perusahaan."Persoalan ini kan sudah bertahun-tahun, sehingga jika tetap dibiar tanpa ada penyelesaian secepatnya jelas masyarakat yang terus dirugikan, sementara perusahaan akan dapat enaknya karena mareka terus menggarap lahan yang diduga lahan milik masyarakat.” Jelasnya.( Tim)
Posting Komentar