Dan dalam kurun waktu dua tahun ini pihak Satpol PP sudah banyak memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mengurus izin, karena itu tahun ini akan fokus pada penindakan, kata Seketaris Satpol PP Batanghari Riki, kemarin.
Riki juga mengatakan, tindakan tegas ini bertujuan membuat jera pengusaha yang membuka tempat usaha tanpa izin di delapan kecamatan di Batanghari, sebab selama ini sejumlah tempat usaha sudah diingatkan melalui tindakan persuasif.
Selain akan menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki izin, pihaknya juga akan melakukan penertiban sejumlah pelanggaran Perda, baik skala kecil maupun skala besar.
Ia mencontohkani penertiban terhadap reklame ilegal, spanduk, baliho, termasuk dengan penertiban minuman keras dan pekerjka seks komersial."Untuk melakukan penertiban ini, kita akan mempersiapkan SK, tim gabungan, termasuk soal anggaran sewa alat berat, jika nanti diperlukan," katanya lagi.
Ia menjelaskan, penertiban pelaku usaha ilegal ini demi menegakkan aturan yang telah dibuat Pemkab Batanghari, dan ia mengimbau seluruh pemilik usaha khususnya di Batanghari harus mulai disiplin dan taat aturan dalam segala hal.
Terkait hal tersebut, Ismael warga Muara Bulian mengatakan, Pemkab memang harus berikan ketegasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Dan dalam hal ini yang lebih wewenang adalah Bupati, karena dia selaku orang berkuasa dalam wilayah. Dan bila hal ini kalau tidak tindak dengan tegas, asumsi masyarakat ada pihak yang bermain dibalik semua itu dengan keuntungan pribadi. " Harus ditindak tegas, karena wewenang Bupati,"katanya.(Nsh)
Posting Komentar