MUARABULIAN – Masih ingatkah masyarakat terhadap polemik kepala desa
Sunge Ruan Kecamatan Marosebo ulu yang hingga kini tak kunjung di lantik,
padahal pemilihan kades tersebut tahun 2011 silam. Bahkan Ombusdman turun
gunung alias ikut membantu polemik tersebut agar bisa di selesaikan segera.
Asissten Ombusdan, Rahadian Vishnu SE mengatakan, bahwah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dilaksanakan oleh Pemkab Batanghari. " Kita membahaskan kenapa PTUN itu tidak dilaksanakan," ungkap.
Menurutnya, kasus yang Pilkades tersebut banyak menimbulkan efek-efek. Karena kalau diputuskan ataupun tidak putus oleh Pemkab tetap saja ada efek. Sementara dalam kasus ini dedline-nya belum bisa ditemukan sehingga saat ini pihaknya terus menjadi solusi untuk menemukan jalan yang terbaik. " Disini akan kita rembuk lagi serta di diskusikan lagi di Bagian Hukum untuk melihat seperti apa putusan PTUN jika dilaksanakan dampak di masyarakat seperti apa," jelasnya.
Saat disinggung oleh media, berapa hasil PTUN yang ada di Batanghari. Namun Rahadian Vishnu, SE mengatakan, pihak akan lebih memokuskan masalah tersebut. " Kita fokus maslah Pilkades dulu, karena ini menyangkut masyarakat banyak," ujarnya.
Dia juga menegaskan, terhadap Pemda Batanghari agar fokus untuk menangani masalah ini, jangan sampai terjadi gesekan di masyarakat, dan pemerintah juga turun, jadi harus fokus untuk menyelesaikan masalah ini. " Pemda Batanghari tetap fokus tangani masalah ini," tegasnya.
Menrutnya, sebuah keputusan memang benar-benar harus di pelajarin sedetail mungkin. Karena di khwatirkan kalau salah langkah akan menimbulkam polemik di masyarakat. Pihaknya juga terus melihat tindaklanjut Pemda Batanghari kedepannya seperti apa, jangan samapai pemeeintah lamban dalam arti santai.
Dikatakan Rahadian Vishnu, setelah ini pihaknya akan kembali mengelar pertemuan guna untuk melihat tindaklanjut Pemda seperti apa. Sementara itu dalam pertemuan yang diadakan diruang Assisten I Setda Batanghari yang melibatkan pihak terkait. " Ada kita juga mendengar masukan dari berbagai pihak, dan masukan itu nanti akan kita godok kembali," sebutnya.
Ketikan ditanya terkait putusan PTUN tersebut dia menyebutkan, secara administrasi itu sudah wajib dilaksanakan. Namun dalam pembahasan tersebut gesekan lumayan besar. " Dalam hal menunggu pertimbangan Pemda untuk mencari solusi terbaik untuk langkah berikutnya," paparnya.(tim)
Asissten Ombusdan, Rahadian Vishnu SE mengatakan, bahwah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dilaksanakan oleh Pemkab Batanghari. " Kita membahaskan kenapa PTUN itu tidak dilaksanakan," ungkap.
Menurutnya, kasus yang Pilkades tersebut banyak menimbulkan efek-efek. Karena kalau diputuskan ataupun tidak putus oleh Pemkab tetap saja ada efek. Sementara dalam kasus ini dedline-nya belum bisa ditemukan sehingga saat ini pihaknya terus menjadi solusi untuk menemukan jalan yang terbaik. " Disini akan kita rembuk lagi serta di diskusikan lagi di Bagian Hukum untuk melihat seperti apa putusan PTUN jika dilaksanakan dampak di masyarakat seperti apa," jelasnya.
Saat disinggung oleh media, berapa hasil PTUN yang ada di Batanghari. Namun Rahadian Vishnu, SE mengatakan, pihak akan lebih memokuskan masalah tersebut. " Kita fokus maslah Pilkades dulu, karena ini menyangkut masyarakat banyak," ujarnya.
Dia juga menegaskan, terhadap Pemda Batanghari agar fokus untuk menangani masalah ini, jangan sampai terjadi gesekan di masyarakat, dan pemerintah juga turun, jadi harus fokus untuk menyelesaikan masalah ini. " Pemda Batanghari tetap fokus tangani masalah ini," tegasnya.
Menrutnya, sebuah keputusan memang benar-benar harus di pelajarin sedetail mungkin. Karena di khwatirkan kalau salah langkah akan menimbulkam polemik di masyarakat. Pihaknya juga terus melihat tindaklanjut Pemda Batanghari kedepannya seperti apa, jangan samapai pemeeintah lamban dalam arti santai.
Dikatakan Rahadian Vishnu, setelah ini pihaknya akan kembali mengelar pertemuan guna untuk melihat tindaklanjut Pemda seperti apa. Sementara itu dalam pertemuan yang diadakan diruang Assisten I Setda Batanghari yang melibatkan pihak terkait. " Ada kita juga mendengar masukan dari berbagai pihak, dan masukan itu nanti akan kita godok kembali," sebutnya.
Ketikan ditanya terkait putusan PTUN tersebut dia menyebutkan, secara administrasi itu sudah wajib dilaksanakan. Namun dalam pembahasan tersebut gesekan lumayan besar. " Dalam hal menunggu pertimbangan Pemda untuk mencari solusi terbaik untuk langkah berikutnya," paparnya.(tim)
Posting Komentar