MUARABULIAN - Bagian Ekonomi setda
batanghari memberikan limit waktu paling lambat hingga 31 maret 2015 kepada
setiap kecamatan untuk segera menyerahkan nama-nama pererima raskin yang
direvisi oleh pihak kecamatan.
"Ya, karena adanya revisi data dari kecamatan dan desa untuk penerima raskin maka kita beri limit waktu paling lambat tanggal 31 maret sudah diserahkan kepada bagian ekonomi"kata Kabag Ekonomi Hendry Jumiral ketika dikonfirmasikan wartawan kemarin.
Dikatakan Jumiral, jika hingga limit batas waktu yang diberikan tidak ada juga kecamatan menyerahkan nama-nama penerima raskin, artinya tidak ada perubahan di kecamatan.
"Kalau sampai 31 Maret ini tidak menyerahkan nama-nama dari berarti tidak ada perubahan," katanya.
Menurut Jumiral, untuk perubahan nama-nama penerima raskin itu adalah kewenangan kepala desa (Kades). Dalam menentukan penerima raskin tersebut maka harus melalui musyawarah dalam desa terlebih dahulu. "Musyawarah penemrima raskin itu nanti harus dihadiri, tokoh masyarakat, Ketua BPD beserta anggota, tokoh pemuda, ibu PKK dan pihak terkait. Dan hasil dari musyawarah tersebut nanti akan diserahkan baru diserahkan kepada bagian ekonomi untuk selanjutnya diteruskan ke Bupati Batanghari"ujarnya.
Dikatakan dia, hasil musyawarah desaa tersebut mengenai nama-nama penerima raskin itu harus dilampirkan dengan hasil musyawarah. Dan setelah surat itu diterima dan diserahkan kebupati nanti di buat Surat Keputusan oleh Bupati Batanghari.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak kecamatan yang belum menyerahkan nama-nama penerima raskin yang direvisi segera menyerahkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Lantas kecamatan mana saja yang sudah melakukan revisi penerima raskin, ia mengatakan untuk kecamatan yang sudah melakukan revis yakni kecamatan bulian. Sedangkan kecamatan lain ada yang melakukan revisi dan ada yang tidak, bagi kecamatan yanag tidak melakukan revisi sebagian sudah mengambil jatah raskin untuk bulan januari hingga maret. (tim)
"Ya, karena adanya revisi data dari kecamatan dan desa untuk penerima raskin maka kita beri limit waktu paling lambat tanggal 31 maret sudah diserahkan kepada bagian ekonomi"kata Kabag Ekonomi Hendry Jumiral ketika dikonfirmasikan wartawan kemarin.
Dikatakan Jumiral, jika hingga limit batas waktu yang diberikan tidak ada juga kecamatan menyerahkan nama-nama penerima raskin, artinya tidak ada perubahan di kecamatan.
"Kalau sampai 31 Maret ini tidak menyerahkan nama-nama dari berarti tidak ada perubahan," katanya.
Menurut Jumiral, untuk perubahan nama-nama penerima raskin itu adalah kewenangan kepala desa (Kades). Dalam menentukan penerima raskin tersebut maka harus melalui musyawarah dalam desa terlebih dahulu. "Musyawarah penemrima raskin itu nanti harus dihadiri, tokoh masyarakat, Ketua BPD beserta anggota, tokoh pemuda, ibu PKK dan pihak terkait. Dan hasil dari musyawarah tersebut nanti akan diserahkan baru diserahkan kepada bagian ekonomi untuk selanjutnya diteruskan ke Bupati Batanghari"ujarnya.
Dikatakan dia, hasil musyawarah desaa tersebut mengenai nama-nama penerima raskin itu harus dilampirkan dengan hasil musyawarah. Dan setelah surat itu diterima dan diserahkan kebupati nanti di buat Surat Keputusan oleh Bupati Batanghari.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak kecamatan yang belum menyerahkan nama-nama penerima raskin yang direvisi segera menyerahkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Lantas kecamatan mana saja yang sudah melakukan revisi penerima raskin, ia mengatakan untuk kecamatan yang sudah melakukan revis yakni kecamatan bulian. Sedangkan kecamatan lain ada yang melakukan revisi dan ada yang tidak, bagi kecamatan yanag tidak melakukan revisi sebagian sudah mengambil jatah raskin untuk bulan januari hingga maret. (tim)
Posting Komentar