MUARABULIAN - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari,
Syargawi, pertanyakan pungsi dari jembatan timbang yang berada di pal 5 Muara
Tembesi. Bagaimana tidak, jembatan timbang yang notabennya dikelola oleh Dishub
Provinsi Jambi tidak sesuai dengan pungsinya.
Hal tersebut dikatakan Syargawi, karena terbukti bahwa kendaraan truck batubara yang semestinya masuk jembatan timbang ternyata tidak masuk jembatan timbang. "Kita pertanyakan pungsi jembatan timbang itu, masak mobil truck batubara tidak melawati jembatan timbang," Keluh Syarwagi.
Dijelaskan Syargawi, dalam undang-undang 22 tahun 2009 pasal 307, dan pasal 169, Bahwa kendaraan bermotor dan angkutan umum dan barang yang tidak mematuhi ktentuan tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi kendaraan itu ancaman kurungan 1bulan denda RP 250 ribu per pelanggaran.
Berdasarkan itu makanya dibuat timbangan agar ada pengawasn terhadap kendaraan yang menyalahi aturan tersebut. "Itu guna jembatan timbang untuk menimbang angkutan kendaraan apakah sesuai tonase jalan atau tidak," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk masalah jembatan timbang Muara Tembesi tersebut, para petugas dijembatan timbang itu tidak melaksanakan pungsi pengamanan, apakah dikarenakan tidak ada kemampuan kepala Timbangan. "Kepala timbangan tidak mengawasi anak buah dan juga tidak berada ditempat, sehingga kinerja dilapangan dalam pengawasan jembatan timbang itu tidak maksimal sebab truck yang seharusnya masuk timbangan malah tidak masuk," ujarnya.
Dikatakan dia, Timbangan ini milik kementrian perhubungan pusat yg dilimpahkan kepada Dinhub provinsi sebagai koordinator. "Yang jadi pertnyaan kita sekarang ini apakah UPTD timbangan dan Dinhub provinsi tahu apa tidak kinerja kepala timbangan ini," ujarnya.
Dishub kabupaten Batanghari sendiri hanya sebagai pihak yg mengawasi dan memantau tapi tidak punya otoritas untuk memberikan sangsi terhadap pegawai timbangan yang tidak melaksanakan tugas.
Diakui Syargawi, terkait masalah timbangan tersebut, dirinya sudah melaporkan secara lisan dalam rapat koordinasi kepala dinas se Provinsi Jambi pada hari rabu (4/3) kemarin kepala kadis provinsi untuk menukar kepala timbangan ini. "Kita sudah sampaikan kepada kadishub provinsi jambi untuk menukar kepala timbangan, dengan alasan kata beliau tidak berada ditempat dan tidak mengasih anak buah," sebutnya.
Syargawi mengatakan pihaknya telah memantau keadaan di jembatan timbang tersebut, bahwa truck batubara sama sekali tidak masuk timbangan, untuk menimbang tonase muatan mereka. Dan ini sangat menyalahi aturan. "Sekarang ini kita minta kepada kadishub provinsi jika jembatan timbang tidak berpungsi sebaiknya ditutup saja," tegas Syargawi.
Sementara itu ketua komisi II DPRD Batanghari Dailami ketika dikonfirmasikan mengatakan, tidak adanya truck batubara yang masauk jembatan timbang itu sangat disayangkan sebab timbangan itu pungsinya untuk menimbang muata kendaraan apakah sesuai dengan tonase jalan atau tidak. "Kita sayangkan truck tidak masuk jembatan timbang itu," ujarnya.
Dikatakan dia, komisi II DPRD Batanghari sangat setuju jika jembatan timbang itu ditutup saja. "Untuk apa guna jembatan timbang itu, lebih baik ditutup saja," ujarnya.
Dirinya juga merasakan saat ini kondisi jalan sudah banyak yang rusak akibat ulah truck batubara yang lewat muatan truck rata_rata melebihi tonase. "Jalan sekarang sudah banyak yang berlubang, dan jika kondisi ini terus saja berlangsung maka jalan tidak akan tahan lama," sebutnya.
Dirinya juga meyangkan pirgub larangan truck batubara yang dibuat gubernur tidak berlaku epektik, apalagi pergub itu dilimpahkan kepada kabupaten dengan membuat perbup. "Pergub larangan truck batubara yang dibuat gubernur saja mandul, apalagi perbup, ini sama saja pelimpahan pergub keperbup," tutupnya.(Red)
Hal tersebut dikatakan Syargawi, karena terbukti bahwa kendaraan truck batubara yang semestinya masuk jembatan timbang ternyata tidak masuk jembatan timbang. "Kita pertanyakan pungsi jembatan timbang itu, masak mobil truck batubara tidak melawati jembatan timbang," Keluh Syarwagi.
Dijelaskan Syargawi, dalam undang-undang 22 tahun 2009 pasal 307, dan pasal 169, Bahwa kendaraan bermotor dan angkutan umum dan barang yang tidak mematuhi ktentuan tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi kendaraan itu ancaman kurungan 1bulan denda RP 250 ribu per pelanggaran.
Berdasarkan itu makanya dibuat timbangan agar ada pengawasn terhadap kendaraan yang menyalahi aturan tersebut. "Itu guna jembatan timbang untuk menimbang angkutan kendaraan apakah sesuai tonase jalan atau tidak," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk masalah jembatan timbang Muara Tembesi tersebut, para petugas dijembatan timbang itu tidak melaksanakan pungsi pengamanan, apakah dikarenakan tidak ada kemampuan kepala Timbangan. "Kepala timbangan tidak mengawasi anak buah dan juga tidak berada ditempat, sehingga kinerja dilapangan dalam pengawasan jembatan timbang itu tidak maksimal sebab truck yang seharusnya masuk timbangan malah tidak masuk," ujarnya.
Dikatakan dia, Timbangan ini milik kementrian perhubungan pusat yg dilimpahkan kepada Dinhub provinsi sebagai koordinator. "Yang jadi pertnyaan kita sekarang ini apakah UPTD timbangan dan Dinhub provinsi tahu apa tidak kinerja kepala timbangan ini," ujarnya.
Dishub kabupaten Batanghari sendiri hanya sebagai pihak yg mengawasi dan memantau tapi tidak punya otoritas untuk memberikan sangsi terhadap pegawai timbangan yang tidak melaksanakan tugas.
Diakui Syargawi, terkait masalah timbangan tersebut, dirinya sudah melaporkan secara lisan dalam rapat koordinasi kepala dinas se Provinsi Jambi pada hari rabu (4/3) kemarin kepala kadis provinsi untuk menukar kepala timbangan ini. "Kita sudah sampaikan kepada kadishub provinsi jambi untuk menukar kepala timbangan, dengan alasan kata beliau tidak berada ditempat dan tidak mengasih anak buah," sebutnya.
Syargawi mengatakan pihaknya telah memantau keadaan di jembatan timbang tersebut, bahwa truck batubara sama sekali tidak masuk timbangan, untuk menimbang tonase muatan mereka. Dan ini sangat menyalahi aturan. "Sekarang ini kita minta kepada kadishub provinsi jika jembatan timbang tidak berpungsi sebaiknya ditutup saja," tegas Syargawi.
Sementara itu ketua komisi II DPRD Batanghari Dailami ketika dikonfirmasikan mengatakan, tidak adanya truck batubara yang masauk jembatan timbang itu sangat disayangkan sebab timbangan itu pungsinya untuk menimbang muata kendaraan apakah sesuai dengan tonase jalan atau tidak. "Kita sayangkan truck tidak masuk jembatan timbang itu," ujarnya.
Dikatakan dia, komisi II DPRD Batanghari sangat setuju jika jembatan timbang itu ditutup saja. "Untuk apa guna jembatan timbang itu, lebih baik ditutup saja," ujarnya.
Dirinya juga merasakan saat ini kondisi jalan sudah banyak yang rusak akibat ulah truck batubara yang lewat muatan truck rata_rata melebihi tonase. "Jalan sekarang sudah banyak yang berlubang, dan jika kondisi ini terus saja berlangsung maka jalan tidak akan tahan lama," sebutnya.
Dirinya juga meyangkan pirgub larangan truck batubara yang dibuat gubernur tidak berlaku epektik, apalagi pergub itu dilimpahkan kepada kabupaten dengan membuat perbup. "Pergub larangan truck batubara yang dibuat gubernur saja mandul, apalagi perbup, ini sama saja pelimpahan pergub keperbup," tutupnya.(Red)
Posting Komentar