Ratusan
Warga Desa Bungku Demo
MUARABULIAN
– Ratusan
masyarakat Desa Bungku melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati
Batanghari, Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Suku Anak Dalam (SAD) ini
menuntut Tugu RI (Tujuh Gugatan Rakyat Indonesia). Yang terdiri dari dusun
Bungku Indah, Johor Baru, Rantau Rasau, Kunangan Jaya I dan Kunangan Jaya II
Desa Bungku.
Dalam orasinya Tukiman selaku coordinator lapangan menyampaikan
tujuh gugatan tersebut, di antaranya.menuntut Pemerintah agar melaksanakan
perintah konstitusi Pasal 33 UU 1945 melaksanakan UU pokok Agraria No.5 Tahun
1960. Segera melaksanakan tapal batas depenitip desa Bungku dan segera membentuk
tim pengukuran tapal batas, kemudian pendemo meminta agar mencabut izin PT. MPS
dan PT. Jamertulen,segera terbitkan sertifikat tanah masyarakat desa Bungku,segera
terbitkan hak garap lahan kepada petani Desa Bungku dalam lokasi apapun. Dan segera
realisasikan surat pelimpahan pekerjaan No. 3948/16.1-300/X/2012 tentang
penyelesaian permasalahan tanah antara PT.Asiatic Persada dengan masyarakat
SAD-113. Dan harus menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat.
Ia mengatakan, secara umum wilayah administrasi Desa
Bungku terletak di dalam hutan tahura, HGU, kawasan hutan yang di kelilingi
oleh beberapa perusahaan. Kini masyarakat desa bungku harus hidup dengan status
yang tidak ada kejelasan nasibnya, baik itu lokasi pemukiman atau
perladangannya.
Saat ini masyarakat terpaksa masuk hutan sejak beberapa tahun lalu juga telah ada izin perusahaan. Selain itu juga, akibat tidak adanya peta administratif atau tapal batas desa, maka wajar juga jika saat ini banyak masyarakat yang mencari kehidupan di lahan hutan di desa stempat." Kami hanya minta dipenuhi kebutuhan dasar saja, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan saja. Dan demikian tugu RI yang dapat kami sampaikan kepada Pemkab Batanghari dan kami terus berjuang dan minta dukungan saja," kata Tukiman.
Saat ini masyarakat terpaksa masuk hutan sejak beberapa tahun lalu juga telah ada izin perusahaan. Selain itu juga, akibat tidak adanya peta administratif atau tapal batas desa, maka wajar juga jika saat ini banyak masyarakat yang mencari kehidupan di lahan hutan di desa stempat." Kami hanya minta dipenuhi kebutuhan dasar saja, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan saja. Dan demikian tugu RI yang dapat kami sampaikan kepada Pemkab Batanghari dan kami terus berjuang dan minta dukungan saja," kata Tukiman.
Di paparkan Tukiman secara umum wilayah administratif
desa bungku dikelilingi oleh beberapa perusahaan diantaranya PT. Asiatik
Persada, PT.Maju Perkasa Sawit, PT.Jamartulen, PT.Restorasi Ekosistem
Indonesia, PT.Agro Nusa Alam Sejahtera, PT.Wanakasita Nusantara, PT.Humusindo,
PT.Sungai Bahar Pasifik dan PT.Pertamina (PBMS).
Maka wajarlah jika masyarakat desa Bungku yang
sebelumnya berladang dan bermukim di wilayah yang diangap dalam administratif
desa Bungku. Namun Semenjak masuknya beberapa perusahaan tersebut di Desa
Bungku, justru masyarakatlah yang dianggap oleh berbagai pihak yang menyerobot
tanah perusahaan.
Padahal jauh sebelum
perusahaan masuk ke desa Bungku, masyarakat sudah terlebih dahulu menggarap
tanah di desa tersebut. Masyarakat yang duhulunya hidup tenang, kini masyarakat
desa Bungku harus hidup dengan status yang tidak ada kejelasan nasibnya baik
itu di lokasi pemukiman maupun perladangan.(Pir/Nsa)
Posting Komentar