photo anigif_zpsjxkgri7k.gif
Headlines News :
Home » » Masyarakat Desa Bungku Menuntut Tugu RI

Masyarakat Desa Bungku Menuntut Tugu RI

Written By Unknown on Minggu, 25 Januari 2015 | 20.08



Ratusan Warga Desa Bungku Demo

MUARABULIAN – Ratusan masyarakat Desa Bungku melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Batanghari, Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Suku Anak Dalam (SAD) ini menuntut Tugu RI (Tujuh Gugatan Rakyat Indonesia). Yang terdiri dari dusun Bungku Indah, Johor Baru, Rantau Rasau, Kunangan Jaya I dan Kunangan Jaya II Desa Bungku.
Dalam orasinya Tukiman selaku coordinator lapangan menyampaikan tujuh gugatan tersebut, di antaranya.menuntut Pemerintah agar melaksanakan perintah konstitusi Pasal 33 UU 1945 melaksanakan UU pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Segera melaksanakan tapal batas depenitip desa Bungku dan segera membentuk tim pengukuran tapal batas, kemudian pendemo meminta agar mencabut izin PT. MPS dan PT. Jamertulen,segera terbitkan sertifikat tanah masyarakat desa Bungku,segera terbitkan hak garap lahan kepada petani Desa Bungku dalam lokasi apapun. Dan segera realisasikan surat pelimpahan pekerjaan No. 3948/16.1-300/X/2012 tentang penyelesaian permasalahan tanah antara PT.Asiatic Persada dengan masyarakat SAD-113. Dan harus menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat.
Ia mengatakan, secara umum wilayah administrasi Desa Bungku terletak di dalam hutan tahura, HGU, kawasan hutan yang di kelilingi oleh beberapa perusahaan. Kini masyarakat desa bungku harus hidup dengan status yang tidak ada kejelasan nasibnya, baik itu lokasi pemukiman atau perladangannya.
Saat ini masyarakat terpaksa masuk hutan sejak beberapa tahun lalu juga telah ada izin perusahaan. Selain itu juga, akibat tidak adanya peta administratif atau tapal batas desa, maka wajar juga jika saat ini banyak masyarakat yang mencari kehidupan di lahan hutan di desa stempat." Kami hanya minta dipenuhi kebutuhan dasar saja, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan saja. Dan demikian tugu RI yang dapat kami sampaikan kepada Pemkab Batanghari dan kami terus berjuang dan minta dukungan saja," kata Tukiman.


Di paparkan Tukiman secara umum wilayah administratif desa bungku dikelilingi oleh beberapa perusahaan diantaranya PT. Asiatik Persada, PT.Maju Perkasa Sawit, PT.Jamartulen, PT.Restorasi Ekosistem Indonesia, PT.Agro Nusa Alam Sejahtera, PT.Wanakasita Nusantara, PT.Humusindo, PT.Sungai Bahar Pasifik dan PT.Pertamina (PBMS).
Maka wajarlah jika masyarakat desa Bungku yang sebelumnya berladang dan bermukim di wilayah yang diangap dalam administratif desa Bungku. Namun Semenjak masuknya beberapa perusahaan tersebut di Desa Bungku, justru masyarakatlah yang dianggap oleh berbagai pihak yang menyerobot tanah perusahaan.
Padahal jauh sebelum perusahaan masuk ke desa Bungku, masyarakat sudah terlebih dahulu menggarap tanah di desa tersebut. Masyarakat yang duhulunya hidup tenang, kini masyarakat desa Bungku harus hidup dengan status yang tidak ada kejelasan nasibnya baik itu di lokasi pemukiman maupun perladangan.(Pir/Nsa)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIAN PAGI KORAN BATANGHARI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger